Selasa, 23 Maret 2010
perkembangan pengguran di indonesia
PERKEBANGAN PENGGURAN DI INDONESIA
PADA TAHUN 2004-2008
Pada tahun 1998 indonesia mengalami krisis ekonomi dan pada tahun 1998 sampai 2005 pengguran mengalami kenaikan. Pada tahun 2004 angka pengguran di Indonesia telah mencapai 10.2 juta orang, tetapi sejak tahun 2006 angka pengguran menurun baik secara persentase. Penurunan pengguran ini karena adanya lapangan kerja di sector formal. Pada tahun 2008 angka pengguran pun mengalami penurunan cukup baik di bandingka dengan tahun yang sebelumnya.
Bisa kita lihat dalam diagram di bawah ini, pertumbuhan angka pengguran di Indonesia ini pada tahun 2004 sampai 2008.
Diagram di atas menggambarkan atau menyimpulkan bahwa pada tahun 2004 angka pengguran mencapai 10.2 juta arang. Sedangkan pada tahun 2008 angka pengguran menjadi 9.3 juta orang. Hal ini bisa disimpulkan bahwa pengguran dari tahun 2004 sampai 2008 mengalami penurunan sebesar 8.8%.
Selasa, 02 Maret 2010
PAJAK
PAJAK
Setelah kita ketahui bahwa semua orang yang mempunyai baik perusahaan, rumah,tanah dll itu harus dan wajib membayar pajak. Pengertian pajak itu sendiri ada dua yaitu, pajak ekonomis dan yuridis. Pajak secara ekonomis yaitu pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, sedangkan pengertian pajak secara yuridis yaitu iuran yang dapat di paksakan.Di indonesia kebanyakan orang membyar pajak itu karena terpaksa bukan kemauan sendiri, tetapi tidak sedikit orang juga yang membayar pajak tanpa ada paksaan dan rasa keberatan melainkan kewajiban.
Pajak juga mempunyai jenis-jenis, jenis pajak ada dua yaitu pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara meliputi: pajak penghasilan, pertambahan nilai, penjualan barang mewah, pajak bumi dan pajak bangunan. Sedangkan pajak daerah yaitu pajak kendaraan bermotor.Sebenarnya pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, karena pajak adalah sumber pendapatan negarauntuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak juga mempunyai banyak fungsi diantaranya:
1.Fungsi anggaran Fungsi anggaran disini adalah untuk membiayai anggaran biaya negaraUntuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.( http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak)
2. Fungsi mengatur
fungsi mengatur ini maksudnya pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.(http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak)
3.Fungsi stabilitasDengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak,penggunaan pajakyang efektif dan efisien.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak)4.Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.(http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak)
Penerimaan Pajak di IndonesiaTarget penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
• Pajak Penghasilan (PPh) Rp.198,22 triliun• Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp.126,76 triliun
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.15,67 triliun
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp.5,06 triliun
• penerimaan pajak lainnya Rp.2,76 triliun.
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun.
.( http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak#Fungsi_pajak)
Langganan:
Postingan (Atom)