1. Dalam artikel di sebutkan kriteria dasar program kredit mikro berdasarkan : 1) Ukuran; besarnya pinjaman kecil atau sangat kecil. 2) Kelompok sasaran; oleh pengusaha kecil (sektor informal) dan keluarga berpendapatan rendah. 3) Penggunaan; dalam hal meningkatkan pendapatan dan pengembangan usaha. 4) Waktu dan persyaratan; untuk kegiatan sosial, fleksibel, dan disesuaikan dengan kondisi persyaratan.
Referensinya yaitu:
Anonimous. 1992. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992. Departemen Koperasi dan UKM, Jakarta.
2. “Secara universal pengertian kredit mikro antara lain diantaranya: Adalah definisi yang dicetuskan dalam pertemuan The world Summit on Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari 1997 adalah program/kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberian pinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya......”
Referensinya yaitu:
Cheston, Suzy dan Kuhn, Lisa, 2002. Measuring Transformation: Assessing and Improving the Impact of Micro Credit.
3. program kredit mikro yang non pemerintah adalah : arisan, bank plecit, rentenir, koperasi simpan pinjam, dan beberapa model kredit mikro yang digagas dan diselenggarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya yang diselenggarakan oleh YPM Kesuma Multiguna, Bina Swadaya, YPWI, dan beberapa Lembaga Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi. Sedangkan model kredit mikro mancanegara antara lain adalah Grameen Bank di Bangladesh, SEWA Bank di India, Bank for Agricultural Cooperatives (BAAC) di Thailand, Rottating Savings and Credit Associations (ROSCAs) hampir ada di setiap negara dengan berbagai nama dan kegiatan.
Referensinya yaitu :
Sebstad, Jennefer, Juni 1998. Toward Guidelines for Lower-Cost Impact Assessment Methodologies for Microenterprise Programs. Discussion Paper for the Second Virtual Meeting of the CGAP Working Group on Impact AssessmentMethodologies. Washington, D. C. USAID AIMS
- "Dari hasil kajian dan data BPS (2000) ditunjukkan bahwa meskipun kebijakan dan program pemberdayaan UKM....." diperoleh dari halaman 20 dari artikel, dan untuk referensi nya ditulis seperti ini
Referensinya yaitu:
Biro Pusat Statistik, Indonesia, 2000, Pemanfaatan Dana Perbankan oleh Usaha Mikro, Biro Pusat Statistik, Indonesia, Indonesia