Minggu, 01 April 2012

BAB II PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI

Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Standar dan praktik akuntansi di setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks diantara factor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antarnegara. Akhir-akhir ini hubungan antara diantaranya dari factor sumber daya:
  1. Sumber pendanaan.
  2. Sumber hukum
  3. Perpajakan
  4. Ikatan politik dan ekonomi
  5. Inflasi
  6. Tingkat perkembangan ekonomi
  7. Tingkat pendidikan standar
  8. Budaya.
Berdasarkan hasil analisis Hostede, Gray, mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi. Ada empat dimensi nilai akuntansi.
  • Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian: preferensi terhadap pertimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
  • Keseragaman versus fleksibelitas: preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibelitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
  • Konservatisme versus optimism: suatu preferensi dalam memiliih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan daripada memilih pendekatan yang sekedar optimis.
  • Ketahanan versus transparansi: preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.

KLASIFIKASI
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
  1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
  2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi.
  3. Berdasarkan pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
  4. Berdasarkan pendekatan seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative oleh pemerintah pusat.

Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Perusahaan di Negara hukum umum memperoleh modal dalam jumlah yang besar melalui penawaran public saham kepada sejumlah investor, dibandingkan dengan perusahaan di Negara yang menganut kodifikasi hukum. Oleh karena investor memiliki posisi wajar terhadap perusahaan, terhadap permintaan akan informasi akuntansi yang mencerminakan kinerja operasi dan posisi keuangan dengan akurat. Pengungkapan public menyelesaikan masalah informasi yang tidak seimbang (asimetris) antara perusahaan dan investor.

Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Akuntansi penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda dan Negara-negara lain yang dipengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi dengan Negara-negara lain yang dipengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi dengan Negara –negara sebelumnya seperti Meksiko, Kanadan dan Filipina.
Akuntansi Kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan temerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional.


Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar